Emporio.my.id-
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini 18 anggota polisi yang memeras warga negara (WN) Malaysia berpotensi dijerat pidana. Pemerasan terjadi saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Dari sekilas background kasus ya, walaupun tadi dijelaskan bagaimana soal kode etik dan lain sebagainya, potensi untuk pidana memang sangat besar,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan dikutip Rabu (25/12).
Anam mengaku akan berkomunikasi dengan reserse kriminal (Reskrim) mengenai pidana tersebut. Namun, kata dia, saat ini masih fokus pada proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang rencana digelar pekan depan.
“Kami akan monitoring proses etiknya. Kalau dalam proses etik memang secara terbuka nanti kelihatan struktur peristiwanya kayak apa, apakah ada potensi pidananya, ya saya yakin Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), Pak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) akan menindaklanjuti itu,” ungkap Anam.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya belum fokus ke pidana. Melainkan fokus ke sidang etik terlebih dahulu.
“Ya sementara ini kita fokus ke etik dulu, karena kan kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini,” ucapnya.
Sebelumnya, disebutkan ada 45 WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan oleh belasan oknum polisi. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar. Sebanyak 18 polisi itu satuan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Mereka membuka rekening untuk menampung uang Rp2,5 miliar. Kini, motif 18 anggota melakukan pemerasan tengah didalami. Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 digelar pada 13-15 Desember di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Yon/I-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/729048/18-polisi-peras-wn-malaysia-berpotensi-dijerat-pidana