Emporio.my.id-
Jakarta –
Dengan dalih mempererat silaturahmi, banyak umat nasrani yang mengundang umat muslim makan bersama untuk merayakan Natal. Bagaimana hal ini dalam pandangan Islam?
Perayaan besar seperti hari Natal memang terasa kurang lengkap tanpa jamuan makan. Berbagai makanan pun dihidangkan, mulai dari makanan besar hingga makanan penutup.
Untuk memeriahkan jamuan makan tersebut, tak sedikit umat nasrani yang juga mengundang kerabat dan sahabat yang beragama Muslim agar bisa mempererat tali silaturahmi.
Sementara itu, dengan alasan toleransi banyak juga umat muslim yang menerima undangan tersebut. Mereka datang dan ikut menikmati jamuan makan Natal tersebut.
Dalam hal ini, bagaimana hukumnya dalam Islam? Dikutip dari kajian dari sejumlah ulama, berikut penjelasannya.
1. Tidak perlu hadir
Apakah Boleh Umat Muslim Ikut Jamuan Makan di Acara Natal? Foto: iStock
|
Melalui kajian yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV (03/02/24), Buya Yahya menjelaskan bahwa memang penting untuk bertoleransi antar umat beragama.
Namun, toleransi yang dimaksud adalah membiarkan umat tersebut melakukan ibadah tanpa kita ganggu. Begitu juga saat umat kristiani merayakan Natal.
Artinya, jika umat muslim diundang jamuan makan dalam perayaan Natal, maka tidak perlu hadir. Karena hal tersebut sudah menyangkut Ketuhanan.
2. Hanya boleh hadir dalam acara syukuran
Berbeda kondisi ketika umat kristiani tersebut mengundang syukuran atas rumah baru, khitanan, atau acara kedukaan, maka umat muslim diperbolehkan hadir.
Tentunya dengan memastikan makanan yang disajikan adalah halal. Umat muslim boleh bertanya untuk memastikan kehalalanan makanan dengan tutur kata yang sopan.
“Kita boleh ikut kesenangan mereka, misalnya mereka ada pernikahan, syukuran rumah baru, dan lain-lain. Tapi kalau urusan agama yang menyangkut Ketuhanan seperti Natal, tidak perlu hadir,” tegasnya.
Penjelasan dalam Islam mengenai hukum muslim ikut jamuan makan Natal ada di halaman selanjutnya.
Simak Video “Sosis Legend, Dibuat dengan Mesin Berusia 48 Tahun!“
[Gambas:Video 20detik]
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-7705260/apakah-boleh-umat-muslim-ikut-jamuan-makan-di-acara-natal