Emporio.my.id-
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan 2.225.760 batang rokok ilegal dan 1.084 botol minuman keras ilegal.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Jalan Bukit Akasia II, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (17/12).
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Panca Putra Jaya menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari fungsi “community protector”. Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang cukai,” ujarnya.
Panca mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.225.760 batang rokok ilegal dan 1.084 botol minuman keras ilegal. Semuanya tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, Bea Cukai juga telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus, dua di antaranya telah berstatus P-21.
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/jabar/berita/727055/bea-dan-cukai-kabupaten-purwakarta-memusnahkan-rokok-dan-miras-ilegal