Nasional

Bebani Ongkos Produksi, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Penerapan PPN 12 Persen

Emporio.my.id-

Bebani Ongkos Produksi, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Penerapan PPN 12 Persen
ilustrasi(Dok.MI)

 

PEMERINTAH diminta untuk menunda penerapan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku awal Januari 2025. Hal itu disuarakan oleh Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) lantaran kenaikan PPN dapat membebani ongkos produksi.

“Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen,”kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto di Cikarang, Sabtu (28/12).

 Ia menjelaskan, meski bahan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen namun barang lain dalam rantai produksi tetap terdampak biaya produksi, seperti bahan baku yang turut mengalami kenaikan atas pengenaan pajak dimaksud.

 Dia mengingatkan, kebijakan PPN 12 persen juga akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama pembelian barang-barang premium seperti beras, buah-buahan, ikan, udang serta daging.

Begitu pula dengan layanan kesehatan premium di rumah sakit VIP, pendidikan standar internasional serta listrik untuk pelanggan dengan daya 3.600-6.600 Volt Ampere.

Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen sangat berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara berkembang lain. Ia mencontohkan Vietnam yang sebaliknya malah menurunkan PPN mereka dari 10 menjadi delapan persen.

“Kita berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kondisi ke depan. Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok

malah naik,” ucapnya.

Alasan lainnya, terang Darwoto, penaikan PPN juga bersamaan dengan meningkatnya upah minimum kabupaten sebesar 6,5 persen. Hal itu berdampak pada sektor industri yang tengah lesu. (Ant/H-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/729989/bebani-ongkos-produksi-pengusaha-minta-pemerintah-tunda-penerapan-ppn-12-persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *