Emporio.my.id-
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian ESDM membeberkan update jatah tambang untuk organisasi kemasyarakatan, termasuk ke Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan sejauh ini baru dua organisasi kemasyarakatan (ormas) itu yang mengurus izin mengelola tambang. Ia menyebut progresnya masih sama, seperti yang diucapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
“Ya, per sekarang dua itu (NU dan Muhammadiyah) sih,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
“Itu (baru dua ormas) yang Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) sampaikan saja, itu ya,” tegasnya.
Dadan tidak menjawab tegas apakah sudah ada obrolan antara pemerintah dengan ormas lain, termasuk Persatuan Islam (Persis).
“(Izin tambang untuk Persis?) Belum. Kan belum ada (ormas keagamaan lain) yang dapat (izin usaha pertambangan/IUP), kan,” tutupnya.
Meski begitu, PP Persis sebelumnya disebut-sebut telah menerima tawaran untuk mengelola tambang. Ketua Umum Persis KH Jeje Zaenudin menilai kebijakan pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan adalah hal positif.
“Kami berpendapat ini adalah kebijakan yang positif yang disediakan oleh pemerintah yang wajar jika mendapat sambutan positif pula,” ujarnya pada Selasa (30/7).
“Juga merupakan peluang sekaligus tantangan bagi ormas bagaimana memberdayakan SDM pengusahanya yang memiliki keahlian dan kemampuan usaha pertambangan untuk memberi contoh bagaimana mengelola sumberdaya alam secara benar sesuai regulasi,” sambung Jeje.
Sedangkan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengaku belum mendapat kejelasan terkait pemberian izin tambang dari pemerintah. Mereka sebelumnya dijanjikan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
Pemberian izin khusus bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah menyediakan enam lahan tambang batu bara untuk dikelola ormas keagamaan. Rinciannya, tambang bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Khusus untuk eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) ditetapkan untuk dikelola PBNU.
(skt/agt)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241220134415-85-1179458/kantor-bahlil-beber-jatah-tambang-ormas-nu-muhammadiyah-apa-kabar