Emporio.my.id-
MAHKAMAH Agung (MA) dalam refleksi akhir tahun 2024, melaporkan telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim. Sanksi yang dijatuhkan itu terdiri dari berbagai macam, mulai yang sanksi ringan, sedang hingga berat.
Ketua MA, Sunarto mengatakan setidaknya ada 206 hakim yang diberikan sanksi oleh berbagai pihak mulai dari Komisi Yudisial (KY), MA maupun kolaborasi KY dan MA.
“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” kata Sunarto kepada awak Media dalam Refleksi Akhir Tahun 2024 di Gedung MA pada Jumat (27/12).
Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 38 laporan dari KY yang mengusulkan pemberian sanksi atau hukuman disiplin 63 hakim mendapatkan hukuman disiplin.
“Jumlah usul penjatuhan sanksi dari KY periode 2024 sebanyak 35 usulan laporan hasil pemeriksaan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari KY sebanyak 63 hakim,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan dari 63 hakim yang diusulkan mendapatkan sanksi, 16 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan rekomendasi dari KY, 9 hakim telah diperiksa dan dikenai sanksi terlebih dahulu oleh MA, dan 38 hakim penanganannya diambil alih oleh MA.
“Jumlah tersebut, 16 hakim telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi KY, 9 hakim telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh MA,” jelasnya.
Pengambilalihan kasus tersebut didasarkan pada pasal 16 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan nomor 02/PB/P.KY/09/2012 yang mengatur kewenangan MA yang bisa menangani pelimpahan perkara.
Selain itu, selama 2024 MA telah menerima 4.313 penanganan pengaduan. Dari data tersebut, sebanyak 4.116 telah diselesaikan dan 197 masih dalam proses. (Dev/I-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/729610/ma-telah-jatuhkan-sanksi-kepada-206-hakim-sepanjang-2024