Nasional

MK Terima 5 Gugatan Sengketa Pilgub

Emporio.my.id-

MK Terima 5 Gugatan Sengketa Pilgub
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) masih membuka pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota yang ingin mengajukan baik secara daring maupun luring. 

Terpantau dari situs Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) pukul 11.40 WIB, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 251 gugatan sengketa yang terdiri dari 5 permohonan PHP Gubernur Tahun 2024; 251 permohonan PHP Bupati Tahun 2024; dan 45 permohonan PHP Wali Kota Tahun 2024.

Dari permohonan sengketa yang sudah diterima MK, diketahui 5 permohonan PHP Gubernur berasal dari Papua Selatan (3), Sumatera Utara (1), dan Maluku Utara (1). Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.

“Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo di Jakarta pada Rabu (11/12).

 

Lebih lanjut, Suhartoyo mengemukakan bahwa sidang PHP Pilkada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara. 

Kemudian, rencananya sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025. Namun demikian Suhartoyo mengatakan MK akan fleksibel dengan perkembangan situasi di lapangan.

Saat disinggung mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan berakhir pada 31 Desember 2024, Suhartoyo menyatakan MK telah mengambil sejumlah langkah agar tidak terjadi kekosongan MKMK.

“Kita akan antisipasi jangan sampai ada kekosongan,” ujarnya. 

Selain itu, Suhartoyo berharap agar awak media dapat membantu MK untuk memantau integritas hakim konstitusi dan para pegawai MK dalam proses persidangan nanti.

“Mestinya teman-teman wartawan bisa memberikan masukan MK secara kelembagaan kalau betul supaya kami bisa antisipasi, kalau kita biarkan kita diamkan seolah image itu menjadi sebuah kebenaran padahal belum tentu benar. Kami jadi bisa mengambil sikap,” tegas Suhartoyo.

Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai sepenuhnya. 

Sementara itu, tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon (paslon) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah pada tingkat provinsi paling lambat dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Artinya masih ada 4 hari masa rekapitulasi di sejumlah daerah.

“MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan penanganan perkara sengketa pilkada, dihitung sejak perkara tersebut diregister dalam e-BRPK,” seperti dilansir dari buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada Selasa (10/12). 

Dari 251 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, diketahui terdapat beberapa di antaranya terkait dengan pelanggaran pengerahan ASN, pelanggaran administratif dan pidana hingga kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa. (Dev/I-2) 

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/725329/mk-terima-5-gugatan-sengketa-pilgub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *