Pemerintah Susun Kriteria Barang Premium yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Ekonomi

Pemerintah Susun Kriteria Barang Premium yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Emporio.my.id-


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah tengah kebut aturan detail kriteria barang dan jasa premium yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Aturan detail nanti akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu akan berisi jenis dan harga barang yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.

“Nanti teknisnya itulah yang akan dirumuskan nanti di dalam PMK itu tadi. Makanya nanti akan kita detailkan kembali tindak lanjutnya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Selasa (17/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susi sapaan akrabnya, pemerintah memiliki waktu sampai akhir bulan sebelum merilis aturan detail. Sebab, kebijakan PPN 12 persen harus dilaksanakan mulai awal tahun.

“Ini kan masih ada waktu sampai akhir bulan ini, karena itu kami sudah ditugaskan Pak Menko untuk mengkoordinasikan teknis perumusan di PMK-nya seperti apa,” jelasnya.

Susi menyebutkan misalnya untuk PPN sekolah mahal, pihaknya tengah mengumpulkan data berapa biaya sekolah bulannya. Termasuk jenis beras yang bakal dikenakan PPN 12 persen.

“Ini kan tidak mudah. Tapi nanti itu yang kita detailkan dalam PMKnya,” pungkasnya.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, tarif tak berlaku untuk semua barang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada barang yang tidak kena dan ada barang yang kena PPN 12 persen.

Untuk yang kena, ia mengatakan kebanyakan merupakan barang premium yang konsumennya adalah orang kaya.

Berikut beberapa contoh daftar barang premium yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

1. Beras super premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium
4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241217173333-532-1178425/pemerintah-susun-kriteria-barang-premium-yang-bakal-kena-ppn-12-persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *