Emporio.my.id-
PENJABAT Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan besok, Rabu (11/12).
Teguh Setyabudi menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12) untuk membahas penaikan UMP Jakarta 2025. Rapat tersebut membahas berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan penetapan upah minimum.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi dimana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwa pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” kata Teguh dikutip Antara, Selasa (10/12)
Selain UMP, lanjut Teguh, dalam rapat tersebut juga dibahas soal Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP Jakarta 2025).
“Untuk UMP kemarin kami sudah rapat dengan berbagai pihak. Insya Allah paling lambat besok diumumkan,” kata Teguh.
Sementara untuk UMSP, pembahasan masih terus dilakukan hingga Selasa sore ini. Apabila telah mencapai keputusan, UMSP 2025 juga akan diumumkan besok.
Perkiraan UMP Jakarta 2025
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran penaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Penaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).
Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung penaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp329.380 atau menjadi Rp5.396.760.
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/725179/ump-jakarta-2025-akan-diumumkan-besok-cek-perkiraan-besarannya