Site icon Emporio.my.id

Upah Minimum Buruh 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Alasan Prabowo

Besaran Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non ASN dari Prabowo

Emporio.my.id-


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen. 

Yassierli mengatakan awalnya upah minimum tahun 2025 naik 6 persen. Namun, Prabowo mengubah keputusan itu setelah bertemu para perwakilan buruh.

“Kebijakan beliau saja. Artinya beliau mendengar masukan dari banyak hal, kemudian beliau ambil kebijakan seperti itu,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli memahami permintaan kenaikan upah minimum dari buruh berkisar di angka 8-10 persen. Namun, ia berkata tak ada penolakan dari buruh saat bertemu Prabowo.

Dia berharap penetapan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen bisa diterima semua pihak. Ia menilai ini adalah keputusan terbaik saat ini.

“Kami berharap teman-teman buruh, teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bisa memahami ini yang terbaik dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR lain, bukan hanya upah minimum, ayo kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Prabowo sebelumnya menetapkan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Ia mengatakan pemerintah juga menyiapkan berbagai program untuk melengkapi kenaikan upah.

Pemerintah menargetkan peraturan tentang upah minimum bakal diterbitkan Rabu (4/11) pekan depan. Lalu pemerintah daerah diharapkan bisa menerbitkan aturan di masing-masing daerah sebelum 25 Desember.

“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” ucap Prabowo.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241129184602-92-1172221/upah-minimum-buruh-2025-naik-65-persen-ini-alasan-prabowo

Exit mobile version