Emporio.my.id-
Jakarta, CNN Indonesia —
Pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan. Namun, pembebasan hanya akan diberikan kepada pekerja sektor padat karya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
“Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” sambungnya.
Lantas, apa saja kriteria industri padat karya?
Melansir Antara, Airlangga sebelumnya mengatakan bahwa industri padat karya memiliki sejumlah kriteria yang ditentukan Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan industri padat karya meliputi sektor tekstil, sektor mainan anak-anak, serta sektor makanan dan minuman. Industri tergolong padat karya jika memiliki pekerja lebih dari 200 orang.
Hal itu senada dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subisidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanggulangan Dampak Covid-19.
Dalam beleid itu, industri padat karya adalah yang memiliki karyawan paling sedikit 200 orang.
Dalam beled itu, industri padat karya meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
(fby/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241217084422-532-1178161/apa-itu-industri-padat-karya-yang-gaji-pekerjanya-bakal-bebas-pph