Emporio.my.id-
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Tarif PPN 12 persen tidak hanya berlaku untuk barang mewah seperti yang sebelumnya disampaikan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.
Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resminya Minggu (22/12) menegaskan bahwa hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujarnya.
Lantas bagaimana cara menghitung harga barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen?
DJP menjelaskan rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. Adapun DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.
Misalnya, Anda ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu. Angka itu didapat dari 11 persen dikali Rp5 juta.
Dengan demikian, total harga yang harus dibayarkan konsumen menjadi Rp5,550 juta.
Jika PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu. Angka itu didapat dari 12 persen dikalikan Rp5 juta sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.
(fby/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241223184119-532-1180386/bagaimana-cara-menghitung-ppn-12-persen-saat-belanja