Bapenda DKI Bahas Perpajakan di Ngopi Bareng Komunitas Otomotif
Ekonomi

Bapenda DKI Bahas Perpajakan di Ngopi Bareng Komunitas Otomotif

Emporio.my.id-


Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyelenggarakan acara bertajuk NGOBAR (Ngopi Bareng Bapenda) pada Kamis (12/12) di area SCBD, Senayan, Jakarta, dengan mengundang berbagai komunitas otomotif.

Dalam suasana yang santai, kegiatan yang digelar di sore hari ini yang memberi banyak pengetahuan ini menjadi wadah pertemuan pihak pemerintah daerah dengan komunitas otomotif untuk berdialog dan saling berbagi informasi terkait kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.

Melalui kegiatan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terkait aturan pajak kendaraan bermotor.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selain itu dapat mendorong kepatuhan dan kesadaran, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal,” demikian pernyataan Bapenda DKI dalam rilis resmi.

Adapun Komunitas otomotif yang hadir antara lainm IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, hingga Motor Sport Club.

Selain menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan Bapenda DKI Jakarta dengan komunitas otomotif, NGOBAR sekaligus berfokus memberikan pemahaman secara lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya membahas kebijakan yang tengah berlaku seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, pada NGOBAR juga dijelaskan secara rinci terkait kebijakan baru yang direncanakan diterapkan pada tahun 2025, antara lain seperti berikut:

1. Kebijakan Penghapusan Bunga dan Denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama, yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

2. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Selain itu, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen, yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

3. Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:
• 2 persen untuk kepemilikan pertama:
• 3 persen untuk kepemilikan kedua:
• 4 persen untuk kepemilikan ketiga
• 5 persen untuk kepemilikan keempat:
• 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

4. Tarif BBNKB untuk Penyerahan Pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Kegiatan tersebut diikuti para tamu undangan dengan antusias tinggi. Diskusi berlangsung dinamis, dengan peserta yang aktif bertanya terkait kebijakan yang dipaparkan.

Dengan penyampaian informasi secara langsung kepada komunitas otomotif, acara NGOBAR bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan pajak, sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai peraturan dapat dipahami secara jelas dan transparan.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241213182842-83-1177188/bapenda-dki-bahas-perpajakan-di-ngopi-bareng-komunitas-otomotif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *