Emporio.my.id-
ANDA mendapatkan hadiah yang sepertinya terlalu bagus untuk ditolak? Bagaimana jika hadiah tersebut datang dari seseorang yang ingin mempengaruhi keputusan Anda? Inilah yang disebut dengan gratifikasi.
Gratifikasi sebuah praktik yang sering kali menjadi gerbang bagi korupsi, terutama di kalangan pejabat negara. Meski terkesan hanya sekedar hadiah, gratifikasi bisa mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat. L
alu, apa sih sebenarnya gratifikasi itu? Simak penjelasannya.
Apa itu gratifikasi?
Berdasarkan Pasal 12 B Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Salah satu kebiasaan yang umum di masyarakat adalah memberikan tanda terima kasih kepada petugas atas jasa yang telah diberikan, baik berupa barang maupun uang. Kebiasaan ini dapat berkembang menjadi hal negatif yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi. Untuk mencegah potensi korupsi tersebut, peraturan dalam undang-undang berusaha mengaturnya..
Dasar hukum yang melarang pejabat menerima gratifikasi
- Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Sanksi
Dalam pasal 12B ayat 2 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (DJPB/Kemenkeu/ACLC KPK/Z-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/724625/gratifikasi-pengertian-dasar-hukum-dan-ancaman-sanksinya