Emporio.my.id-
Jakarta, CNN Indonesia —
Baru-baru ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
BPHTB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga berkaitan langsung dengan NPOPTKP yang menjadi dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik.
NJOPTKP sendiri ditetapkan sebagai batas nilai NJOP suatu objek pajak yang tidak dikenai pajak. Sementara, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah nilai atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Morris Danny mengatakan, NJOP umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak properti yang nantinya wajib dibayarkan oleh pemilik. Adapun NJOPTKP berperan penting dalam penentuan besaran pajak.
“Misalnya saja, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih antara NJOP dan NJOPTKP akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar,” kata Morris Danny dalam pernyataan resmi.
Morris Danny menambahkan, penerbitan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB.
NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat atau Waris
Dalam pemberlakuan kebijakan terkait NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat atau Waris, ada sejumlah poin yang harus diketahui, antara lain seperti berikut:
A. POPTKP untuk perolehan hak selain hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar Rp250 juta untuk perolehan hak pertama.
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf (A) tidak diberikan.
C. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf (A) tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
D. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf (A) dan huruf (C) merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta.
NPOPTKP untuk Perolehan Hak karena Hibah Wasiat atau Waris
Adapun penetapan NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris memiliki poin-poin seperti berikut:
A. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar:
1. Rp1 miliar untuk perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri;
2. Rp250 juta untuk perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh selain orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
B.Untuk perolehan hak kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf (A) tidak diberikan.
C. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf (A) tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
D. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), tetap diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak; dan
2. Penerima hak tersebut merupakan orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
E. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf (A) angka 1 dan angka 2, huruf (C) dan huruf (D) angka 1 merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Morris Danny menyampaikan, NJOPTKP merupakan instrumen parameter yang memastikan keseimbangan antara keadilan pajak dan kebutuhan fiskal negara. Menurutnya, konsep NJOPTKP bertujuan meningkatkan pengelolaan aspek perpajakan properti.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk secara bijak menetapkan NJOPTKP, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep NJOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum,” ujar Morris Danny.
(rea/rir)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241129092254-83-1171903/memahami-nilai-perolehan-objek-pajak-tidak-kena-pajak-pada-bphtb