Tarif PPh Final 0,5 Persen UMKM Diperpanjang Sampai Akhir 2025
Ekonomi

Tarif PPh Final 0,5 Persen UMKM Diperpanjang Sampai Akhir 2025

Emporio.my.id-


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025.

“PPh 0,5 persen terhadap omzet penjualan dalam setahun itu diberlakukan bagi UMKM yang penjualannya per tahun sampai Rp4,8 miliar. Itu dikenakan PPh 0,5 persen. Artinya ini dilanjutkan,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).

Menurutnya, kebijakan yang sudah berjalan sejak 7 tahun diharapkan bisa membantu UMKM lebih mandiri. Dilanjutkan satu tahun agar para pelaku usaha kecil tersebut bisa mempersiapkan diri naik kelas dan tumbuh.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kebijakan pemberian PPh 0,5 persen bagi UMKM yang penjualannya Rp4,8 miliar per tahun itu tujuannya untuk memberikan insentif kepada UMKM kita agar setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” kata Maman.

Maman menegaskan bagi UMKM yang sudah mengikuti program PPh Final 0,5 persen sejak 7 tahun lalu, hanya dapat perpanjangan waktu satu tahun ke depan. Namun, apabila baru merasakan selama dua tahun, bisa menerima insentif tersebut sampai 5 tahun ke depan.

“Penambahan insentif satu tahun sampai akhir 2025 ini bagi UMKM yang sudah menjalankan insentif 0,5 persen ini selama 7 tahun, maka diberikan tambahan waktu 1 tahun ke depan. Namun bagi UMKM yang baru mendapatkan insentif ini 2 tahun yang lalu mereka masih mendapatkan kesempatan 5 tahun ke depan,” jelasnya.

“Nah, bagi yang baru mendapatkan insentif ini satu tahun yang lalu, maka mereka mendapatkan 6 tahun ke depan. Bagi yang baru mendapatkan 3 tahun, mereka masih mendapatkan kesempatan 4 tahun ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, UMKM dengan keuntungan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan pajak. Sehingga, pedagang kecil bisa tetap menjalankan bisnisnya tanpa beban.

“Sebagai contoh misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macem yang penjualannya di bawah Rp500 juta,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ldy)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241216200338-92-1178049/tarif-pph-final-05-persen-umkm-diperpanjang-sampai-akhir-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *