Emporio.my.id-
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (11/12), menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2025. UMP Sulsel naik 6,5% menjadi Rp3.657.527 sesuai dengan aturan pemerintah. Dengan demikian UMP di Sulsel naik Rp223.229.
Untuk UMS ditetapkan lebih tinggi dari UMP, dengan rincian kenaikan untuk tiga sektor unggulan, yaitu sektor pertambangan naik 3%, sektor pengadaan listrik naik 2,5%, dan sektor industri makanan naik 1%. Dengan demikian, UMS untuk sektor pertambangan menjadi Rp3.766.252, sektor listrik Rp3.748.965, dan sektor industri makanan Rp3.694.965.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Jayadi Nas, keputusan ini diambil melalui proses rapat yang melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS), Tripartit dan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pakar. Proses penetapan ini berjalan dengan baik dan kondusif.
“Kami mendengarkan semua rekomendasi dari berbagai pihak, dan alhamdulillah, semua belum sepakat untuk menyetel UMP dan UMS,” ujar Jayadi Nas, usai penetapan UMP Sulsel 2025 di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Makassar.
Setelah ditetapkan, aturan UMP itu akan mulai disosialisasikan karena semua perusahaan harus mengikuti aturan tersebut dan wajib dilaksanakan.
“Kita akan lalukan pengawasan dan tentu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tega Jayadi.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Andi Darwis, mengatakan kenaikan UMP itu sudah dikaji dari segi ekonomi, kebaikan dunia usaha, dan termasuk usulan buruh.
“Apindo itu mengikuti aturan buruh, apa kehendaknya dan kita tegak lurus dengan aturan pemerintah. Memang agar supaya ini bagus ada UMP ada UMS dan ada struktur skala upah. Untuk itu, kita pelan-pelan jalan. Jadi kita perbaiki strukturnya dulu, setelahnya kita lihat semuanya tujuan kita adalah menyejahterakan buruh dan meningkatkan daya beli buruh. Kalau buruh bagus kekuatan ekonomi bagus, Insya Allah Sulsel aman,” kata Darwis.
Terpisah, Wakil Ketua Apindo Sulsel Subhan Djaya Mappaturung mengapresiasi target dan fokus pemerintah terkait pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan aturan atau formula baru untuk kenaikan UMP yang serentak atau sama di semua provinsi.
“Angka bukan sekadar angka, harus dibarengi dengan strategi yang bisa mendukung dan menguntungkan dunia usaha, karena tentu akan berdampak besar dengan kenaikan biaya operasional. Sehingga dunia usaha harus punya pondasi yang kuat, kita tidak ingin ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena harus melakukan efisiensi,” tukas Subhan.
Sementara itu, perwakilan buruh, Andi Malanti, juga memberikan apresiasi terhadap proses penetapan UMP dan UMS yang berlangsung kondusif. “Ini adalah langkah positif yang belum pernah terjadi sebelumnya, kesepakatan dapat dicapai dengan cepat,” katanya.
Dengan penetapan UMP dan UMS yang baru, lanjutnya sangat luar biasa, karena berlaku untuk semua provinsi. “Harapkannya tentu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulsel dan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja,” tutup Malanti. (LN/J-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/725310/ums-sulsel-lebih-tinggi-dari-ump